Pemda Buton Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra didampingi Wakilnya Syarifudin Saaf pimpin rapat penentuan besaran zakat fitrah bulan suci ramadhan 1446 H/2025 M.

Buton, Penaaktual.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton menetapkan besaran zakat fitrah, infaq dan sedekah bulan suci Ramadhan 1446 hijriah (H) tahun 2025.

Penetapan ini berdasarkan keputusan rapat yang pimpin langsung oleh Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra didampingi Wakilnya Syarifudin Saafa bersama Baznas, Kementerian Agama, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Buton di Aula Kantor Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Takawa, Jum’at 14 Maret 2025.

Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra mengatakan pentingnya pertemuan ini guna membahas penentuan zakat, infaq maupun sedekah. Pasalnya, kegiatan ini bertujuan agar zakat yang dikumpul oleh badan amil zakat dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran.

Alvin menegaskan, keterbukaan dalam pengelolaan dana infaq untuk menghindari kecurigaan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Baznas.

“Sebelumnya kita sudah pernah bahas dengan baznas besarannya, namun melalui forum rapat ini, kita akan lebih memperjelas besaran Zakat, Infak, dan Sedekah yang akan di tetapkan untuk tahun ini,” ujarnya.

Pada sesi dialog antara pihak baznas dan camat, orang nomor satu di Buton itu mengusulkan solusi agar sebagian dana infaq dapat disalurkan kepada camat melalui pengajuan proposal untuk kegiatan keagamaan.

“Kita perlu mencari solusi yang adil dan transparan. Sebagian dari dana infaq, misalnya 40 persen, disalurkan kepada para camat melalui pengajuan proposal untuk kegiatan keagamaan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Sehingga dana infaq dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, dan para camat juga dapat merasa memiliki peran dalam penyalurannya,” lanjutnya.

Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, menilai penyaluran dana infaq untuk kegiatan keagamaan sejalan dengan program prioritas pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat Buton yang religius dan berakhlak mulia.

Peserta rapat penentuan besaran zakat fitrah bulan suci ramadhan 1446 Hijriah yang diikuti oleh pengurus Baznas, Kementerian Agama, kepala OPD dan camat se-kabupaten buton.

“Mari kita bersama-sama mewujudkan masyarakat Buton yang bermoral dan religius, serta menciptakan lingkungan yang aman dan damai,” kata Wakil Bupati Buton.

Di tempat yang sama Kepala Kemenag Buton H.Muchtar secara khusus membahas masalah infaq karena ini menunjang untuk kegiatan keagamaan di wilayah Kabupaten Buton “Saya harap kepada para camat dan kepala desa ataupun lurah untuk mengawal pelaporan zakat fitrah termasuk infaq,” ungkapnya.

Kepala Baznas Kabupaten Buton, Drs Lam Bogo menjelaskan baznas adalah badan pengelola zakat infak dan sedekah sehingga dibutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah”kami berharap adanya perhatian dan dukungan khusus untuk baznas dari pemerintah daerah sehingga program ini bisa berjalan dengan baik,” harapnya.

Pembagian zakat berdasarkan asnaf terdiri dari 8 golongan yakni fakir, miskin, amil, muallaf, raqib, gharimin, fi sabilillaah, dan ibnu sabil.

Adapun besaran zakat fitrah yang telah disepakati tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Besaran Zakat fitrah dibagi menjadi 2 kategori beras super dengan harga Rp. 13.000 perliter dan beras medium Rp. 12.000  perliter
  2. Pembagian atau persentase besaran zakat fitrah (3,5 Liter)
  • 1. Beras Super (K1) : Rp 45.000
  • 2. Beras Medium (K2 ) : Rp. 42.000.

Peliput : Jaka

Editor : Redaksi

Bagikan Postingan
Exit mobile version