Buton, Penaaktual.id – Rekam jejak perusahaan pelaksana proyek pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan (Busel) menjadi sorotan menyusul adanya aduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Jumadil Saputra, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan dengan nilai kontrak mencapai Rp49,728 miliar.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu memiliki masa pelaksanaan selama 630 hari kalender, terhitung sejak 12 Juni 2026 hingga 2 Maret 2028.
Pelaksana pekerjaan disebut merupakan kerja sama operasi (KSO) PT Bumi Permata Kendari Cabang Baubau dan PT Murni Konstruksi Indonesia. Sementara konsultan pengawas proyek adalah PT Arihta Teknik Persada.
Ia menyoroti rekam jejak PT Bumi Permata Kendari yang disebut pernah tersangkut sejumlah persoalan dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.
“Perusahaan yang mengerjakan paket pekerjaan tersebut diduga kerap melanggar hukum,” kata Jumadil melalui sambungan telepon seluler, Senin malam (28/9/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan Jumadil, PT Bumi Permata Kendari merupakan perusahaan berkualifikasi menengah (M) yang beralamat di Jalan R. Suprapto, Lorong Pengayoman, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Perusahaan tersebut tercatat memiliki NPWP 02.832.926.6-811.000 dan bergerak pada subbidang BG004, yakni jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan komersial.
Jumadil menyampaikan salah satu perkara yang disorot adalah proyek pembangunan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III tahun 2021 dengan nilai proyek sekitar Rp11 miliar.
Dalam perkara tersebut, kontrak pekerjaan disebut diputus karena progres pekerjaan tidak sesuai. Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari, Heri Sukatno, kemudian dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp211.082.953,57.
Pengadilan pada 7 Maret 2024 menjatuhkan hukuman kepada Heri Sukatno berupa pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsidair dua bulan kurungan.
Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut telah dikembalikan.
Temuan Kelebihan Pembayaran di BBPOM Samarinda
Persoalan lain yang menjadi sorotan berkaitan dengan pengadaan lift BBPOM Samarinda tahap II tahun 2021.
Dalam pekerjaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp199,9 juta. Dari jumlah tersebut, perusahaan disebut baru mengembalikan sekitar Rp32,5 juta, sedangkan sisanya menjadi piutang negara.
Penagihan atas sisa kewajiban tersebut kemudian disebut dilimpahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Data tersebut juga menyebut kontraktor sulit ditemukan atau dihubungi dalam proses penagihan.
Kata dia, selain dua persoalan tersebut, PT Bumi Permata Kendari juga tercatat terlibat dalam sejumlah proyek pemerintah.
Di antaranya proyek Kampus V Universitas Negeri Makassar (UNM) Parepare pada 2021. Perusahaan disebut menjadi pemenang tender dari 126 peserta yang mendaftar.
Selain itu, perusahaan juga tercatat memiliki sengketa kontrak dengan PT Mutiara Multi Artha terkait pekerjaan elektrikal Gedung Power House berdasarkan kontrak Nomor 03/BPK-STSN/SPK/VII/2016 tertanggal 31 Juli 2016.
Pada 2025, PT Bumi Permata Kendari juga tercatat mengikuti pekerjaan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai hasil negosiasi sekitar Rp25,24 miliar, yang berlokasi di Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut.
Perusahaan tersebut disebut lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, dengan penetapan pada 15 Desember 2025.
Jumadil menilai rekam jejak tersebut perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut dia, Kejati Sultra perlu menelusuri sejak awal proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi terus berupaya mendapat keterangan dari pihak PT Bumi Permata Kendari maupun PT Murni Konstruksi Indonesia terkait tudingan dan sorotan terhadap rekam jejak perusahaan tersebut.(Adm/Jaka).












