Wakapolres Buton Ekspos Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Aipda S

Wakapolres Buton Kompol Yulianus, didampingi Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala, Kasi Humas Iptu Anwar, dan Kasi Propam Iptu Zaifullah, menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual oknum anggota Polri.

Buton,Penaaktual.id – Wakapolres Buton Kompol Yulianus, didampingi Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala, Kasi Humas Iptu Anwar, dan Kasi Propam Iptu Zaifullah, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam keterangan resmi melalui video yang diterima penaaktual.id.

Seorang personel Polsek Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, berinisial S, ditahan di ruang tahanan Polres Buton setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N.

Penahanan terhadap personel tersebut dilakukan setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Buton menerima laporan resmi dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kompol Yulianus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban terjadi sebanyak dua kali.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada 20 Juli 2026, sedangkan peristiwa kedua terjadi pada 30 Juli 2026. Kedua kejadian tersebut diduga berlangsung pada waktu yang sama, sekitar pukul 02.00 Wita.

“Perlu kami sampaikan bahwa hasil penelitian, kekerasan seksual ini terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 20 Juli dan 30 Juli dengan waktu yang sama, pukul 02.00,” ungkap Yulianus, Selasa (11/8/2026).

Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat sekitar pukul 11.00 Wita.

Menurut Yulianus, kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Sekitar tiga jam setelah laporan diterima, personel berinisial S langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Setelah perempuan melakukan laporan atau pengaduan secara resmi di SPKT Polres Buton pada hari Jumat pukul 11.00 Wita, kemudian dengan gerakan cepat, tiga jam setelah itu inisial S ini langsung kami amankan,” jelasnya.

Setelah diamankan, S kemudian ditempatkan di ruang tahanan Polres Buton. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil penyelidikan yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

“Saat ini anggota kami, inisial S, sudah dimasukkan ke ruang tahanan karena hasil lidik yang bersangkutan kuat dugaan melakukan kekerasan seksual,” kata Yulianus.

Wakapolres Buton menegaskan, proses terhadap personel tersebut tidak hanya dilakukan melalui mekanisme pidana umum. Sebagai anggota Polri, S juga akan menjalani proses penegakan kode etik profesi.
Dengan demikian, terdapat dua jalur penanganan yang berjalan, yakni penyidikan tindak pidana umum oleh Satreskrim serta proses pemeriksaan etik oleh Propam Polres Buton.

Untuk perkara pidana, penanganan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton.

Sementara itu, Propam akan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personel tersebut sesuai ketentuan internal Polri.

“Kami akan memproses yang bersangkutan melalui dua jalur, yaitu di Propam terkait kode etik dan pidana umum akan disidik secara profesional oleh Unit PPA Polres Buton,” tegas Yulianus.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala menjelaskan, Unit PPA Satreskrim telah melakukan serangkaian tahapan penanganan setelah menerima laporan polisi dari pelapor.

Menurutnya, penyidik terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.

Dari hasil penyelidikan, perkara kemudian dilakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Unit PPA Satreskrim Buton setelah melakukan proses penyelidikan, dari hasil proses penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka,” ujar Sunarton.

Ia menambahkan, tersangka kemudian resmi ditahan oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kasat Reskrim memastikan penyidikan terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional untuk mengungkap perkara secara terang dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Diakhir pernyataannya, Wakapolres Buton menyampaikan permohonan maaf atas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh personelnya. Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Ia memastikan perkara tersebut akan diproses secara profesional, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik profesi.

“Intinya kami secara profesional akan menangani kasus ini dengan baik,” pungkas Yulianus.(Adm/Jaka). 

Bagikan Postingan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *