Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Aipda S Ditahan Polres Buton

Unit PPA Sat Reskrim dan Propam Polres Buton telah bekerja melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban tersangka Aipda S.

Buton, Penaaktual.id – Polres Buton menahan Aipda S, seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Lapandewa, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.

Penahanan dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buton pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan, perkara tersebut bermula ketika seorang perempuan mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 Wita.

Perempuan tersebut melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Laporan itu kemudian diterima dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/VIII/2026/SPKT/POLRES BUTON DI PASARWAJO/POLDA SULTRA, tertanggal 7 Agustus 2026.

“Setelah laporan diterima, Tim URC bersama anggota Propam Polres Buton langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Narton sapaan karib Kasat Reskrim, Selasa (11/8/2026) dalam press rilisnya.

Setelah terduga pelaku diamankan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan peristiwa tersebut.

Penyidik juga mengajukan permintaan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memutuskan meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan Aipda S sebagai tersangka.

Dua hari setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Buton melakukan penahanan terhadap Aipda S.

“Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2026, tersangka Aipda S telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Buton,” ungkapnya.

Selain proses pidana umum, Propam Polres Buton juga melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan Aipda S terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Pemeriksaan Propam tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Buton menegaskan proses hukum tetap dilakukan meskipun terduga pelaku merupakan anggota Polri yang masih aktif berdinas.

“Pada intinya Polres Buton telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut walaupun pelakunya seorang oknum anggota Polri,” demikian keterangan Polres Buton.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton. Sementara proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik berjalan melalui Propam Polres Buton,” pungkasnya.(Adm/Jaka). 

Bagikan Postingan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *