Buton,Penaaktual.id -Puluhan kubik kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung ditemukan menumpuk di jalur tikus Pelabuhan Lagunturu, Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.Temuan ini mengindikasikan masih maraknya praktik illegal logging yang diduga melibatkan jaringan mafia kayu terorganisir dengan memanfaatkan jalur laut untuk menyelundupkan hasil hutan ke luar daerah.
Kayu-kayu tersebut ditemukan dalam bentuk balok dan papan dengan berbagai ukuran. Sebagian bahkan telah dimuat ke kapal kayu dan diduga siap diselundupkan ke luar daerah melalui jalur laut.
Informasi awal diperoleh dari laporan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga mengaku curiga dengan aktivitas bongkar muat kayu yang kerap terjadi di kawasan pesisir Pantai Lagunturu yang relatif jauh dari pemukiman dan minim pengawasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi melakukan penelusuran ke lokasi. Hasilnya, ditemukan tumpukan kayu rimba campuran yang disimpan di sejumlah titik tersembunyi di sekitar pelabuhan tidak resmi yang selama ini dikenal sebagai jalur keluar-masuk barang melalui laut, (16/06/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung di wilayah daratan Buton. Modus yang digunakan terbilang klasik, yakni memanfaatkan pelabuhan tikus untuk menghindari pemeriksaan dan pengawasan aparat.

Selain itu, muncul dugaan adanya keterlibatan jaringan mafia kayu yang terorganisir dalam aktivitas tersebut. Dugaan ini menguat karena proses pengumpulan, penyimpanan hingga pengiriman kayu dilakukan secara sistematis dan melibatkan jalur distribusi laut yang telah lama dikenal sebagai rute alternatif perdagangan ilegal.
Beberapa sumber di lapangan menyebut kapal pengangkut yang digunakan diduga berasal dari wilayah Binongko. Kapal-kapal tersebut disebut kerap beroperasi pada malam hari untuk mengurangi risiko terdeteksi aparat penegak hukum.
Temuan ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi di wilayah pesisir Lasalimu. Ketiadaan pos pengawasan permanen maupun patroli rutin dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aktivitas ilegal.
Kini sorotan publik tertuju kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi kehutanan, untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut. Publik menunggu langkah konkret aparat, tidak hanya sebatas penyitaan barang bukti, tetapi juga pengungkapan aktor intelektual, pemodal, serta jaringan distribusi yang berada di balik praktik penyelundupan kayu ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kehutanan terkait temuan tersebut. Namun masyarakat berharap aparat segera turun tangan guna memastikan status legalitas kayu yang ditemukan serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.(Adm/Jaka).












