PPPK Paruh Waktu di SDN 32 Buton Disorot, Disdik Tegaskan Sanksi bagi Pegawai Tak Disiplin

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Buton, La Sinani (kanan). Foto istimewa.

Buton,Penaaktual.id – Program penataan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan kualitas pelayanan di lingkungan sekolah. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, La Sinani, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata tenaga non-ASN secara lebih tertib dan terukur.

Menurutnya, setiap pegawai yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan wajib menjalankan tugas sesuai kontrak kerja yang disepakati.

“Program transformasi tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan aparatur di lingkungan sekolah. Namun, jika masih ada pelanggaran disiplin, tentu menjadi perhatian serius,” ujarnya (20/04/2026).

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang ikut memberikan informasi terkait kondisi di lapangan. Menurutnya, partisipasi publik penting untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.

La Sinani menegaskan, pegawai PPPK yang melanggar ketentuan kerja, tidak disiplin, atau mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksinya bisa berupa tidak diperpanjang kontraknya, hingga berpotensi terkendala saat mengikuti seleksi aparatur sipil negara berikutnya,” tegasnya.

Sorotan terhadap kedisiplinan PPPK paruh waktu mencuat setelah adanya dugaan salah satu tenaga administrasi sekolah di SDN 32 Buton jarang masuk kerja usai menerima SK pengangkatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pegawai tersebut berinisial L.M. dan berdomisili di Desa Barangka, Kecamatan Kapontori. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan mengakui kehadirannya belum maksimal.

Ia menyebut jarak penempatan kerja yang cukup jauh dari tempat tinggal, serta penghasilan yang diterima, menjadi alasan utama.

“Penempatannya jauh dari rumah. Saya juga sedang mengurus permohonan pindah ke tempat yang lebih dekat,” katanya.

Ia juga mengaku siap menerima konsekuensi atas ketidakhadirannya dan mempertimbangkan tidak melanjutkan kontrak kerja setelah masa perjanjian berakhir.

Sementara itu, Kepala SDN 32 Buton, La Boy, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Sejumlah pihak berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Buton melakukan evaluasi berkala, memperkuat pengawasan disiplin, dan menata distribusi pegawai secara proporsional agar sesuai kebutuhan sekolah serta kondisi geografis daerah.(Adm/Jaka). 

Bagikan Postingan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *