Butur, Penaaktual.id – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buton Utara (Butur) bakal tindak tegas Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg) yang melanggar aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Abdul Haris mengatakan meski sudah dilakukan sosialisasi maupun peringatan, saat ini masih banyak APK seperti spanduk, pamflet dan baliho parpol dan caleg yang di duga melanggar aturan,” tuturnya.
“Bahkan kami bersama Parpol, TNI/Polri dan Pemda telah menandatangani kesepakatan bersama pada tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu tentang pemasang APK agar tidak menyalahi regulasi yang ada baik PKPU maupun Perbawaslu,” ungkapnya.
Kata Dia, dalam menjalankan fungsi pengawasan pada tahapan kampanye pemilu. Bawaslu Butur berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum (Pemilu),” jelasnya.
Haris menyampaikan, jajarannya di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa agar tidak ragu untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.
Dikatakannya, saat ini Bawaslu Butur telah menyurati parpol pelanggar aturan penggunaan alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu 2024 yang tidak sesuai zonasi KPU Butur.
“Mulai hari ini kami sudah bersurat ke parpol untuk menurunkan APK yang melanggar. Bahkan tadi kami sudah panggil datang di kantor dan perintahkan balihonya diturunkan secara mandiri,” kata Haris kepada Trimediasultra.com, Senin, 11 Desember 2023.
Haris mengatakan Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak bila ada temuan pelanggaran.
“Harapannya ketika sudah berkoordinasi dengan partai politik, kami tidak perlu melakukan penindakan. Tetapi bila masih ada pelanggar, kami bersinergi dengan Satpol PP untuk penindakan,” kata Haris.
Pemasangan APK, lanjutnya, KPU telah menetapkan dimana saja lokasinya di tiap Desa berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkab ditingkat Kabupaten, dan Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Pemerintah Desa melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelasnya
Ia menyampaikan, semua lokasi di Desa diperbolehkan dipasang APK asalkan tidak dititik terlarang sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK. Diantaranya tempat ibadah seperti Mushallah atau Masjid, lembaga pendidikan, dan Fasilitas umum.
APK juga dilarang dipasang di lokasi yang memang kawasan atau tempat terlarang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah. Pada zona privasi atau pekarangan milik warga, parpol dilarang memasang APK sebelum mendapat izin.
“Kalau mau pasang di halaman warga, parpol harus izin baru pasang. Kalau tidak mendapat izin, warga boleh menurunkan APK pemilu, karena itu melanggar aturan,” pungkasnya. (Adm)
