Bom Ikan Kembali Ledakkan Perairan Kadatua, Warga Pertanyakan Lemahnya Pengawasan Aparat

Praktik ilegal fishing kembali dilakukan nelayan yang diduga berasal dari wilayah Desa Waonu dan Mawambunga.

ButonSelatan,Penaaktual.id – Ancaman terhadap kelestarian laut kembali menghantui masyarakat Pulau Kadatua, Kabupaten Buton Selatan. Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan diduga kembali terjadi di wilayah perairan tersebut dan memicu keresahan nelayan.

Aktivitas ilegal itu terekam dalam sebuah video yang beredar luas di masyarakat. Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan aktivitas pemboman ikan yang dilakukan oleh sejumlah orang di atas sebuah kapal nelayan. Warga menilai video tersebut dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut diduga berlangsung pada Selasa (23/6/2026) dan melibatkan nelayan yang berasal dari wilayah Desa Waonu dan Mawambunga.

Warga menyebut praktik serupa bukan kali pertama terjadi, bahkan diduga telah berlangsung berulang kali tanpa penindakan yang memberikan efek jera.

“Hampir setiap hari aktivitas seperti ini terjadi. Kami masyarakat hanya bisa melihat kerusakan laut terus terjadi karena belum ada tindakan tegas,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Bagi masyarakat Kadatua, laut bukan hanya kawasan perairan, tetapi menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian besar warga yang menggantungkan ekonomi dari hasil tangkapan ikan.

Karena itu, praktik destructive fishing dinilai menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan kehidupan nelayan.
Penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh berbagai jenis biota laut, serta merusak habitat ikan dalam jangka panjang.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap menurunnya hasil tangkapan nelayan tradisional.
Warga menduga lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan praktik bom ikan masih terus terjadi.

Mereka berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran Polairud dan instansi terkait, segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas yang merusak ekosistem laut tersebut.

“Kalau terus dibiarkan, bukan hanya ikan yang habis, tetapi masa depan nelayan Kadatua juga terancam,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan pelaku dan memastikan perairan Kadatua tetap terjaga dari praktik penangkapan ikan yang merusak.(Adm/Jaka).

Bagikan Postingan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *