Buton,Penaaktual.id – SMP Negeri 6 Buton akhirnya menggelar rapat darurat menyusul polemik dugaan pungutan uang pengadaan kain gorden aula sekolah yang dibebankan kepada siswa kelas IX.
Hasil rapat tersebut memutuskan seluruh uang pungutan sebesar Rp1.520.000 dikembalikan kepada orang tua siswa.
Rapat pengembalian uang dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 08.00 WITA dengan menghadirkan seluruh orang tua atau wali murid kelas IX, pengurus komite sekolah, serta pengurus PGRI Kecamatan Lasalimu.
Kepala SMPN 6 Buton, Asraji, mengatakan keputusan pengembalian diambil setelah pihak sekolah melakukan evaluasi internal bersama dewan guru dan tenaga kependidikan.
“Iya, semua uang yang terkumpul sudah dikembalikan kepada orang tua murid,” ujar Asraji.
Pengembalian dilakukan secara tunai oleh guru kepada orang tua siswa yang hadir dalam rapat. Sementara bagi wali murid yang tidak sempat hadir, uang diantar langsung ke rumah masing-masing.
Polemik ini sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan pungutan berkedok ujian praktik mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya (SBK). Siswa kelas IX disebut diminta membayar Rp40 ribu untuk pengadaan kain gorden aula sekolah.
Sejumlah siswa mengaku takut tidak lulus mata pelajaran SBK apabila tidak menyetor uang tersebut. Dugaan itu kemudian memicu protes dari orang tua murid yang mempertanyakan dasar pungutan di sekolah negeri yang telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menanggapi hal itu, Asraji menjelaskan bahwa awal mula pungutan berasal dari rapat dewan guru terkait pelaksanaan ujian praktik. Dalam rapat tersebut, masing-masing guru diminta menyampaikan bentuk ujian praktik kepada siswa.
Khusus mata pelajaran SBK, guru disebut menyosialisasikan kepada siswa kelas IX terkait rencana pengadaan kain gorden sebagai bentuk praktik sekaligus kenang-kenangan untuk sekolah.
“Guru SBK sudah menyampaikan kepada murid agar memberitahukan kepada orang tua masing-masing bahwa mereka sepakat membeli kain gorden untuk sekolah,” jelasnya.
Namun pihak sekolah mengakui tidak ada persetujuan tertulis dari orang tua siswa terkait pungutan tersebut. Alasannya, waktu pelaksanaan ujian praktik dinilai sudah terlalu dekat.
“Tidak ada persetujuan tertulis karena waktu ujian praktik sudah mepet dan murid sudah menginformasikan kepada orang tuanya masing-masing,” kata Asraji.
Meski demikian, polemik yang terlanjur mencuat membuat pihak sekolah melakukan evaluasi internal terhadap guru yang bersangkutan. Sekolah juga berjanji akan memperbaiki mekanisme komunikasi dan pengambilan kebijakan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kedepannya setiap kebijakan akan dibahas bersama orang tua siswa dan komite sekolah,” tegasnya.
Selain itu, pihak sekolah mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Pendidikan terkait hasil rapat pengembalian uang tersebut, lengkap dengan berita acara dan dokumentasi kegiatan.(Adm/Jaka).












