KPU Buton Utara Umumkan Ketentuan Pendaftaran Calon Independen Bakal Calon Bupati Tahun 2024

Butur, Penaaktual.id – Pendaftaran calon kepala daerah independen mulai dibuka pada 5 Mei dan berakhir hingga 19 Agustus 2024 wita. Calon independen adalah perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon  kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa menggunakan partai politik sebagai mediumnya.

Putra-putri terbaik daerah yang berjuluk “Lipu Tinadheakono Sara” ini bisa memimpin daerah tanpa tergantung pada partai politik dan bisa melakukan pendanaan kampanye dalam jumlah yang masuk akal dengan cara-cara yang bersih. Praktik pemerintahan diharapkan dapat bebas KKN, pengelolaan APBD bisa efektif, transparan, dan bebas korupsi sehingga tingkat kesejahteraan dan pelayanan publik dapat ditingkatkan,” kata Ketua KPU Butur, Munarsiy, 5 Mei 2024.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta Surat KPU RI Nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 17 April 2024, dengan ini diberitahukan hal – hal sebagai berikut :

  1. Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara sebanyak 4.882 (Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua) Dukungan dan tersebar minimal pada 4 (Empat) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Buton Utara;
  2. Penyerahan Dokumen Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan sebagaimana angka 1 (satu) dilaksankaan pada tanggal 8 s.d 12 Mei tahun 2024;
  3. Penyerahan Dokumen Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua),  dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA);
  4. Guna mendukung kelancaran maksud angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga), maka KPU Kabupaten Buton Utara akan melakukan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara tahun 2024 dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Berdasarkan pada angka 1 (satu) sampai 4 (empat) diatas, dihimbau kepada Masyarakat Buton Utara yang akan maju sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara tahun 2024 melalui jalur Perseorangan agar berkoordinasi dengan Help Desk Pencalonan yang bertempat di Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Buton Utara, Jl. Poros Ereke- Waode Buri, Kecamatan Kulisusu atau dapat menghubungi (CP:082214633022/081263530304), guna akan menjadi Data Base undangan Peserta Sosialisasi serta Fasilitasi Pengambilan Template Penginputan Daftar Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Demikian Siaran Pers ini diterbitkan untuk diketahui dan menjadi bahan seperlunya untuk Masyarakat Buton Utara, khususnya bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara tahun 2024.(Adm/Ab.Adv).

Buranga, 05 Mei 2024

Bakohumas KPU Kabupaten Buton Utara.

Bagikan Postingan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *