Belum Capai Kuota, Bawaslu Butur Perpanjang Masa Pendaftaran PKD

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara, Yayan Irawan, SH.,MH (Foto : Penaaktual.id)

Butur,Penaaktual.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Utara memperpanjang waktu pendaftaran anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024. Perpanjangan ini dilakukan mengingat masih belum terpenuhinya pendaftar di beberapa desa yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Butur. Perpanjangan pendaftaran dibuka selama tiga hari mulai tanggal 22 Mei hingga 24 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Buton Utara, Yayan Irawan mengatakan, “perpanjangan dilakukan karena sampai batas akhir pendaftaran PKD 21 Mei 2024, ada 55 kelurahan/desa yang kuotanya belum terpenuhi. Itu salah satunya karena kurangnya jumlah keterwakilan perempuan.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Butur itu juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar dan berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada 2024. Demi terciptanya proses pemilihan yang bersih dan transparan.

“Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat segera mendaftarkan diri sehingga semua desa bisa terwakili dan pengawasan pemilu dapat berjalan dengan maksimal,” ujarnya.

Berikut daftar Kelurahan/Desa yang belum memenuhi kuota;

  • Kecamatam Bonegunu yakni, Desa Laborona, Desa Laanoipi, Desa Ngapa’ea, Desa Koboruno, Desa Koepisino dan Desa Waode Angkalo.
  • Kecamatan Kambowa yakni, Desa Bente, Desa Konde, Desa Lagundi, Desa Pongkowulu, Desa Baluara, Desa Kambowa, Desa Morindino, Desa Lahumoko, Desa Bubu Barat dan Desa Bubu.
  • Kecamatan Kulisusu Barat terdiri dari, Desa Lambale, Desa Karya Bhakti, Desa Mekar Jaya, Desa Lapandewa, Desa Lauki, Desa Bumi Lapero dan Desa Karya Mulya.
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [150.12 KB]

 

  • Kecamatan Kulisusu yakni, Desa Kadacua, Desa Sara’ea, Desa Lipu, Desa Wandaka, Desa Lemo’ea, Desa Lantagi, Desa Tri Wacu Wacu, Desa Waculaea, Desa Tomoahi, Desa Eelahaji, Desa Jampaka.
  • Kecamatan Kulisusu Utara adalah sebagai berikut, Desa Lelamo, Desa Ulunambo, Desa Labelete, Desa Torombia, Desa Kurolabu, Desa Laanosangia, Desa Bira, Desa Pebaoa, Desa Wowonga Jaya dan Desa Laamoahi.

Yayan  juga menyebutkan,  seharusnya di setiap kelurahan minimal ada dua orang pendaftar. Di karenakan belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa, serta keterwakilan 30% perempuan dalam satu keluraha/desa.

“Berkas pelamar di antar langsung ke kantor Bawaslu Butur mulai 08. wita – 17.00 wita. Perpanjangan kita tutup di tanggal 24 Mei. Di masing-masing kelurahan/desa, jumlah pendaftarnyapun  beda-beda, ada dua sampai tiga pendaftar,  dan ini menjadi bahan evaluasi Bawaslu untuk terus melakukan sosialisasi ke masyarakat guna meningkatkan peran peserta mengikuti seleksi PKD ini,” ujarnya, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 22 Mei 2024.

Kata Dia, adapun total kebutuhan PKD Pilkada 2024 di Buton Utara sejumlah 90 orang, atau satu orang di masing-masing kelurahan/desa. Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, Bawaslu Butur optimis semua posisi yang kosong akan segera terisi.

Yayan mengatakan, bersamaan dengan pendaftarkan PKD, Bawaslu juga melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi dan pada tanggal 25 mei akan di umumkan hasil penelitian administrasi calon anggota PKD Kelurahan /desa. Berikutnya tes wawancara calon PKD dilaksanakan 27-28 Mei, dan pelantikan dijadwalkan antara tanggal 1 atau 2 Juni mendatang,” pungkasnya.(AmalBoy).

Bagikan Postingan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *