Butur,Penaaktual.id – Bawaslu Kabupaten Buton Utara (Butur) gelar pelantikan dan pembekalan Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Buton Utara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) serentak 2024 di salah satu yang terletak di Kelurahan Sara’ea, Jum’at, 25 Mei 2024.
Pengambilan sumpah dan janji 18 anggota Panwascam, dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Butur, Yayan Irawan, didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Abdul Haris dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Musliman.
Ketua Bawaslu Butur, Yayan Irawan mengatakan, anggota Panwaslu Kecamatan berjumlah tiga orang dan bersifat ad hoc artinya Panwascam sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta pemilu serta bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.
“Hari ini pelantikan Panwaslu Kecamatan sebanyak 18 orang yakni masing tiga orang setiap kecamatan yang tersebar di 6 Kecamatan se-Kabupaten Butur. Selamat kepada Panwaslu yang terpilih dan saya berpesan bahawasanya sebagai lembaga pengawas pemilu kita harus menjaga profesionalitas, performance (Prestasi), serta integritas, maka dari itu, apa pun yang menjadi kewenangan tugas Panwaslu Kecamatan harus dikerjakan dengan baik dan benar,” jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Butur itu.
Pada kesempatan itu, Yayan menyampaikan tugas dan tanggung jawab Panwaslu Kecamatan untuk di pedomani “Setelah dilakukan pelantikan ini, sebagai perpanjangan tangan Bawaslu, Panwascam diberikan bimbingan teknis tentang fungsi dan tugas dalam pengawasan,” ujarnya.
Adapun tugas dan tanggung jawab Panwascam adalah sebagai berikut :
- Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiriatas:
- Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan
- Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
- Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan
- Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
- Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap
- Pelaksanaan kampanye
- Logistik Pemilu dan pendistribusiannya
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
- Pengawasan rekapitulasi suara di tingkatkecamatan
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara daritingkat TPS sampai ke PPK; dan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
Laporan : AmalBoy.
,
