Munq,Penaaktual,id – Perang terhadap praktik penangkapan ikan ilegal dan destruktif di perairan Selat Buton kian nyata. Tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, masyarakat pesisir kini ikut turun langsung menjaga laut mereka dari ancaman bom ikan dan racun yang merusak ekosistem.
Kepala Dinas Perikanan Muna, Akira mengatakan, gerakan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah desa, kelompok nelayan, aparat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), serta dukungan dari Dinas Perikanan Kabupaten Muna dan organisasi Rare Indonesia. Sinergi ini menjadi kekuatan utama dalam menekan praktik destructive fishing yang selama ini mengancam keberlanjutan sumber daya laut.
Kata dia, pengawasan dilakukan secara intensif melalui patroli gabungan di sejumlah titik rawan di Selat Buton, meliputi wilayah Kecamatan Maligano, Batukara, Wakorumba Selatan, Pasir Putih, Pasikolaga hingga Kapontori. Tim yang terdiri dari aparat, pemerintah kecamatan, hingga masyarakat desa seperti Kolese, Mata Indaha, Bumbu, Liwumetingki, Wambona, Lanobake, Baluara, dan Langkoroni aktif menyisir perairan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal.
Menurutnya, keterlibatan langsung para kepala desa bersama Babinsa dan aparat kepolisian sektor Maligano menjadi bukti bahwa perlindungan laut kini bukan lagi sekadar program, melainkan gerakan bersama yang tumbuh dari kesadaran masyarakat.
Kelompok nelayan yang tergabung dalam Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) juga memainkan peran strategis sebagai pengawas berbasis komunitas. Mereka tidak hanya melaporkan aktivitas mencurigakan, tetapi juga aktif mengedukasi nelayan lain tentang pentingnya praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
Ia menegaskan bahwa praktik bom ikan dan racun merupakan ancaman serius yang tidak bisa ditoleransi. Selain merusak terumbu karang, metode tersebut berdampak langsung pada menurunnya populasi ikan dan merugikan nelayan dalam jangka panjang.
“Penegakan hukum akan terus diperkuat. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 telah mengatur sanksi tegas berupa denda hingga Rp2 miliar dan hukuman penjara maksimal enam tahun bagi pelaku,” tegasnya. Rabu, 15 April 2026.

Sementara itu, Komandan Pos Polairud Muna, Aipda Karim, menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat.
“Laut adalah sumber kehidupan masyarakat pesisir. Karena itu, masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam menjaganya,” ujarnya.
Selain itu, gerakan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga perubahan pola pikir. Pendekatan yang mengedepankan kolaborasi dan edukasi dinilai mampu mendorong transformasi dari praktik eksploitatif menuju pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.
Dengan semangat gotong royong yang terus menguat, Selat Buton kini tidak hanya menjadi medan pengawasan, tetapi juga simbol kebangkitan kesadaran kolektif dalam menjaga laut demi masa depan generasi mendatang,” tutupnya. (Adm/Jaka).












