Butur, Penaaktual.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Buton Utara (Butur), Muhammad Rukman Basri meminta Pemerintah Daerah khususnya Dinas Sosial sebagai leading sektor untuk memperhatikan dan tidak bosan membina Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Butur.
Rukman memahami permasalahan PMKS ini sudah ada sejak dahulu, untuk itu dia meminta Dinsos Butur benar-benar didata dan dibina agar bisa diarahkan menjadi lebih baik,” ujarnya, 17 April 2024.
Ketua DPC PAN Butur itu menyatakan urgensi mewujudkan kesejahteraan sosial sebagai suatu hal yang tidak hanya mengatasi kebutuhan material. Melainkan juga kebutuhan spiritual dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Berbagai permasalahan yang terus berkembang terkait kesejahteraan sosial.
Bahwa sebagian besar masyarakat masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Sehingga menghambat akses terhadap sistem kehidupan sosial. “Penyelesaian yang tepat adalah melalui pengaturan yang lebih detail dan tegas,” kata Rukman.
Oleh karenanya, dipandang perlu adanya penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dianggap sebagai langkah yang signifikan dalam rangka memberikan kerangka regulasi yang diperlukan.
Perda tentang kesejahteraan sosial, lanjut Rukman, diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatasi permasalahan yang timbul, serta mendorong peningkatan kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Kesejahteraan sosial merupakan kondisi yang harus diwujudkan kepada masyarakat, baik dalam pemenuhan kebutuhan material, spiritual, dan sosial. Sehingga dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri dan dapat melaksanakan fungsi sosial.
Dia juga menekankan perlunya pelaksanaan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan keberlanjutan dan kesesuaian dengan norma hukum yang ada. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai upaya konkret dalam mewujudkan perubahan positif bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, hal itu merupakan suatu amanat pembukaan UUD negara Kesatuan RI tahun 1945 alinea ke 4, yang mengatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Berdasarkan kemerdekaan Indonesia dan kedamaian abadi dan keadilan sosial.
Namun dalam kenyataanya permasalahan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial cenderung mengalami kenaikan. Baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kebutuhan dasarnya, karena kondisinya yang mengalami hambatan fungsi sosial. Akibatnya mereka mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial dan tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tegas Rukman.
Untuk itu, lanjut dia, dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Butur, maka diperlukan regulasi untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat dalam memperoleh pelayanan sosial, guna meningkatkan kesejahteraan sosial.
Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini merupakan pengaturan lebih lanjut yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sehingga diharapkan dalam pelaksananya bisa dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di Butur,” sambungnya.
Selain itu dalam menyusun perda ini juga telah berpedoman pada ketentuan dalam UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Peraturan Menteri Sosial No. 8 tahun 2012 tentang pedoman pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi, serta sumber kesejahteraan sosial serta ketentuan peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Utara, Baaziri menambahkan masalah kemiskinan memang sudah ada sejak lama. Kemiskinan merupakan salah satu penghambat pembangunan daerah yang berdampak makin banyaknya pengangguran, adanya kriminalitas di kehidupan masyarakat, putus sekolah dan kesempatan pendidikan, serta masalah yang paling utama yaitu akan berdampak pada adanya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Perkembangan dan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Buton Utara pada kurun waktu tahun 2018-2022 dapat dilihat pada table indikator kinerja daerah pada urusan sosial berikut :
Mantan Kadis Pertanahan Butur itu menyampaikan pengertian dan kriteria PMKS yaitu seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.
Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. Menurut Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS dengan batasan pengertian sebagai berikut, diantaranya ,anak balita telantar, anak telantar, keluarga bermasalah sosial psikologis, penyandang disabilitas.
Selain itu, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan pemasyarakatan (BWBP), orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban penyalahgunaan NAPZA, korban trafficking, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial (PMBS), korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, keluarga berumah tidak layak huni, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, lanjut usia telantar, enyandang disabilitas orang dengan HIV/AIDS (ODHA), komunitas adat terpencil,” pungkasnya (Adm/Rz)
