UPTD Pelabuhan Fery Kamaru-Wanci Ajak Penumpang Nyanyikan Lagu Kebangsaan

Staf UPTD Pelabuhan Penyeberangan Kamaru-Wanci beridii sikap sempurna menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

Buton, Penaaktual.id – Dalam upaya memperkuat rasa nasionalisme dan persatuan bangsa Kementerian Perhubungan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan Kamaru – Wanci resmi menerapkan kebijakan baru bagi seluruh staf dan penumpang.

Setiap hari kerja lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ akan diperdengarkan dan dinyanyikan bersama. Tepat pukul 10.00 wita seluruh staf UPTD dan beberapa penumpang menyanyikan lagu Indonesia Raya di Aula Kantor, Selasa 18 Maret 2025.

Kepala UPTD Pelabuhan Usman Teke melalui stafnya Zainal mengatakan hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

Kegiatan itu sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan yang diteruskan hingga unit kerja terkait kewajiban mendengarkan lagu kebangsaan ” Indonesia Raya”. Seluruh staf UPTD untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya berkumandang.

“UPTD Satuan Pelayanan Pelabuhan Zona IV (Kamaru-Wakatobi) akan terus mengimplementasikan instruksi untuk memperdengarkan lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” kata Zainal.

Pantauan wartawan PenaAktual.id. kegiatan mudik di pelabuhan penyeberangan Kamaru – Wanci terpantau masih sepi.

Para Pemudik yang menggunakan jasa penyeberangan ferry Kamaru – Wanci terlihat sepi.

Dilansir dari berbagai sumber, surat edaran itu bernomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara. Surat itu ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari pada 11 November 2024.

Isi surat edaran tersebut yakni:

1. Bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya agar diperdengarkan di kantor pusat, cabang, dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing).

2. Seluruh pimpinan, pegawai, tenant, dan tamu yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau/ dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat (berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan dan ibu jari, menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan) di ruang kerja atau tempat bekerja masing-masing, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

3. Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan pedoman di atas.

Selain BUMN, baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga menerapkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya secara rutin setiap pagi. Pemutaran lagu kebangsaan diterapkan di semua gedung di kompleks DPR, termasuk area parkir.

Instruksi itu mulai diterapkan pada Kamis, 8 November 2024. Ini sesuai dengan surat dengan Nomor: T/1375/0T/11/2024. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad untuk Sekretaris Jenderal DPR RI.(Adm/Jaka).

Bagikan Postingan
Exit mobile version