Ketika Tanah Rakyat Kembali ke Negara: Antara Hukum dan Keadilan

Indra Fauzan Albasyar

Opini | Indra Fauzan Al Basyar, S.H.I
Lulusan Universitas Muhammadiyah Buton

 

Buton, Penaaktual.id – Sengketa lahan eks PGSD Kendari kembali menyita perhatian publik. Persoalan ini bukan hanya soal batas bidang tanah atau kelengkapan dokumen, tetapi juga menyangkut hubungan mendasar antara hukum negara dan rasa keadilan masyarakat.

Secara normatif, kerangka hukum Indonesia sebenarnya sangat jelas. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa seluruh tanah di Indonesia berada di bawah penguasaan negara. Pasal 2 UUPA menyebut negara berwenang mengatur penggunaan, peruntukan, serta menetapkan hubungan hukum yang mengikat antara subjek dan tanah.

Di atas kertas, aturan ini memberikan kepastian. Namun dalam praktiknya, ketentuan tersebut kerap berhadapan dengan realitas sosial yang jauh lebih kompleks. Salah satunya terkait masa berlaku Sertifikat Hak Pakai (SHP). Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, Hak Pakai berlaku paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun lagi. Ketika hak itu habis dan tidak diperpanjang, tanah otomatis kembali menjadi milik negara.

Secara administratif, mekanisme ini dapat dipahami. Tetapi bagi masyarakat yang selama puluhan tahun hidup, bekerja, atau memiliki keterikatan sejarah dengan tanah tersebut, aturan itu terasa kering dan tidak manusiawi. Tanah bukan sekadar obyek legal; ia adalah ruang hidup yang diwariskan, dirawat, bahkan menjadi bagian dari identitas sosial.

Aksi demo menolak pencocokan objek sengketa eks PGSD

Hal inilah yang mencuat dalam kasus lahan eks PGSD Kendari. Sejumlah warga dan mahasiswa menolak proses konstatering yang dilakukan pemerintah. Bagi mereka, ini bukan sekadar soal masa berlaku SHP yang sudah habis, melainkan soal sejarah panjang keterhubungan rakyat kecil dengan tanah yang sekarang dinyatakan kembali menjadi aset negara.

Konflik semacam ini menunjukkan adanya jurang antara aturan hukum dan rasa keadilan. Negara melalui regulasi memiliki kewenangan penuh. Namun ketika kewenangan itu dijalankan tanpa mempertimbangkan aspek sosial, moral, dan historis, masyarakat akan merasa terpinggirkan.

Negara memang membutuhkan kepastian hukum untuk mengelola aset. Tetapi negara juga berkewajiban memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menghapus nilai kemanusiaan yang melekat pada tanah. Di sinilah letak tantangannya: menemukan titik temu antara legalitas dan keadilan substantif.

Pada akhirnya, kasus eks PGSD Kendari bukan hanya persoalan administrasi agraria. Ia adalah pengingat bahwa setiap aturan harus memuat roh keadilan, bukan sekadar prosedur. Karena hukum tanpa keadilan hanyalah rangkaian pasal yang kehilangan makna.

Bagikan Postingan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *