Wakil Bupati Butur Buka Seminar Akhir Ripik

Wakil Bupati Butur saat beri sambutan di kegiatan seminar Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPIK) Kabupaten Buton Utara. (foto.ist)

Butur, Penaaktual.id – Wakil Bupati Buton Utara Kompol (Purn) Ahali membuka secara resmi seminar akhir Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPIK) Kabupaten Buton Utara (Butur). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Butur bekerja sama dengan LPM Universitas Haluoleo Kendari.

RIPIK merupakan sebuah dokumen perencanaan strategis yang bertujuan untuk memetakan, mengarahkan dan mengembangkan sektor industri di tingkat Kabupaten. Dokumen ini disusun dengan mempertimbangkan potensi sumber daya manusia serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

“Ripik ini akan menjadi pedoman guna mendorong pertumbuhan sektor industri secara terarah, terpadu sehingga memberikan hasil yang lebih optimal bagi daerah,” kata Ahali saat buka seminar RIPIK di Hotel Mulia, Kamis, 3 Oktober 2024.

Penyusunan dokumen Ripik merujuk pada undang-undang nomor 3 Tahun 2014 pasal 10 dan pasal 11 tentang perindustrian. bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun rencana pembangunan industri provinsi dan rencana pembangunan industri Kabupaten/Kota. Peran pemerintah dalam mendorong kemajuan sektor industri di masa mendatang dilakukan secara terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan dan dapat dilanjutkan sebagai bahan penyusunan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri kabupaten.

Eks Kapolsek Kulisusu itu menambahkan pembangunan industri kabupaten bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan merangsang pertumbuhan ekonomi secara bertahap dengan melibatkan masyarakat dan pengrajin agar berperan aktif dalam sektor industri.

Menurutnya, Butur memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah namun pemanfaatan sumber daya alam tersebut belum optimal dan belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu perlu disusun Ripik untuk memaksimalkan potensi tersebut dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Salah satu faktor penting dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah pertumbuhan ekonomi yang dapat didorong melalui pembangunan sektor industri,” ucapnya.

Namun demikian RIPIK harus selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) serta Kebijakan Industri Nasional (KIN) guna memastikan pembangunan industri di daerah berjalan sesuai dengan arah pembangunan industri nasional.

Selain itu aspek tata ruang menjadi salah satu pedoman utama dalam penyusunan RIPIK ini. Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir dampak lingkungan dan menghindari konflik penggunaan lahan. Sebagai kegiatan bisnis, pembangunan industri juga harus memenuhi kaidah serta kelayakan secara ekonomis, sehingga industri yang dibangun tak hanya berdaya saing tetapi juga memberikan manfaat yang maksimal bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya(Adm/M2).

 

Bagikan Postingan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *