Gelar FGD, Pemkab Buton Bahas RDTR Kecamatan Lasalimu

Foto Bersama peserta Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton (Foto : ist)

Buton, Penaaktual.id – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pembangunan Indikasi Program dan Peraturan Zonasi (PZ) Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, dirumuskan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan membahas Analisis Pengaruh Kebijakan Rencana dan Program (KRP) di Hotel Zenith Kota Baubau, Selasa, 10 Oktober 2023.

FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaring kebutuhan data dan informasi untuk penyusunan RDTR Kecamatan Lasalimu.

Penjabat (Pj) Bupati Buton Laode Mustari melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Buton Ahmad Mulia memaparkan, penataan ruang merupakan salah satu instrumen penting yang bernilai strategis dalam mewadahi proses pembangunan di Kecamatan Lasalimu.

Pasalnya, daerah tersebut merupakan salah satu bagian penting bagi Buton yang memiliki pusat-pusat kegiatan lokal sebagai lokasi pertumbuhan baru akibat dinamika wilayah terkait beberapa kebijakan penting yang sudah ditetapkan.

“Ibukota Kecamatan Lasalimu telah didukung oleh pelabuhan Fery. Dengan adanya pemusatan kegiatan dibeberapa lokasi di Kecamatan Lasalimu maka akan memberikan dampak dan pengaruh bagi perkembangan wilayah itu sendiri, maka proses penataan ruang harus segera dibuat,” paparnya.

Ahmad Mulia menyampaikan FGD tersebut merupakan rangkaian yg harus diikuti bersama agar penyusunan RDTR bisa terlaksana dengan baik, juga harus sejalan dengan perencanaan kita di daerah.

“Setelah ini akan ada FGD di pusat dalam rangkaian kegiatan penyusunan RDTR, program juga harus sinkron dan sejalan, sehingga pelaksanaannya bisa sesuai aturan. Pemda sangat butuh dukungan dan support dari semua pihak agar RDTR ini bisa sukses sesuai tujuan yang akan di capai,” ujarnya.

Suasana FGD Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pembangunan Indikasi Program dan Peraturan Zonasi (PZ) Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton (Foto : ist)

Sementara itu, Direktur Bina Tata Ruang Daerah Wilayah II, Arif Saifullah menjelaskan tentang fokus FGD tersebut adalah bagaimana mekanisme penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mengenai isu paling strategis, analisis muatan KLHS dengan topik identifikasi muatan KRP yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup mengenai isu tersebut.

Arif menambahkan, Pengelolaan Lingkungan hidup, bahwa setiap dokumen yang mengandung unsur kebijakan, rencana, dan program wajib didasarkan pada dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Pasalnya, KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program,” paparnya.

“Di FGD 2 Peraturan Zonasi RDTR Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton dengan pokok bahasan intensitas bangunan, tata masa bangunan, konsep pengembangan, ketentuan kegiatan, citra kawasan dan pengendalian pembangunan,”.

Dokumen KLHS RDTR ini lanjutnya, dimaksudkan untuk menjamin pertimbangan-pertimbangan lingkungan seperti kelestarian keanekaragaman hayati, dampak terhadap perubahan iklim, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, yang telah menjadi bagian yang terintegrasi dalam Peraturan Daerah,” pungkasnya. (Adm/Ton)

Bagikan Postingan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *