Buton,Penaaktual.id – Polemik penyaluran dana donasi bagi korban kebakaran di Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, akhirnya menemui titik terang.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi Polsek Lasalimu, Lurah Kamaru Marlina, S.Sos menyerahkan langsung bantuan donasi kepada para korban kebakaran.
Penyerahan dana bantuan tersebut dilakukan di Mako Polsek Lasalimu dan disaksikan oleh Camat Lasalimu Dr. Laode Zahaba, S.Hi., M.Si serta Kapolsek Lasalimu Ipda Munawar, S.H.
Dana yang disalurkan merupakan bantuan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah dengan total Rp30.680.000. Bantuan tersebut diberikan kepada delapan kepala keluarga (KK) yang menjadi korban kebakaran di Kelurahan Kamaru.
Sebelumnya, persoalan ini sempat menjadi perhatian warga setelah dana donasi yang dihimpun untuk korban kebakaran tidak kunjung disalurkan.
Merasa membutuhkan bantuan tersebut, para korban akhirnya melaporkan persoalan itu ke pihak kepolisian.
“Benar, kami telah melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian (Polsek Lasalimu) karena donasi tidak kunjung dibagikan dengan berbagai alasan yang menurut kami tidak masuk akal, sementara kami sangat membutuhkan bantuan itu,” ujar Maidin, salah seorang perwakilan korban kebakaran.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di Polsek Lasalimu, pihak lurah menyampaikan itikad baik untuk mengganti dan menyerahkan dana donasi tersebut kepada para korban.
Terkait alasan sebelumnya mengenai rekening yang diduga diretas atau mengalami masalah, tidak terdapat bukti yang dapat memperkuat klaim tersebut secara hukum.
Namun demikian, penyelesaian persoalan akhirnya ditempuh melalui mediasi dengan penyerahan langsung dana bantuan kepada para korban.
Dalam kesempatan itu, Camat Lasalimu Dr. Laode Zahaba, S.Hi., M.Si menyampaikan bahwa pihak pemerintah kecamatan berharap persoalan ini tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Kita tidak ingin semua berakhir di ranah hukum. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih mawas diri dan berhati-hati dalam mengelola amanah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Lasalimu Ipda Munawar, S.H mengingatkan agar bantuan yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para korban kebakaran.
“Bantuan ini jangan dilihat dari jumlahnya, tetapi dari manfaatnya. Yang terpenting adalah digunakan dengan tepat guna untuk membantu para korban,” kata Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membangun prasangka negatif setelah dana bantuan tersebut diserahkan kepada para korban. Namun demikian, pihak kepolisian tetap mengingatkan bahwa apabila terdapat penerima yang diwakili oleh anggota keluarga, maka dana tersebut harus segera diserahkan kepada pihak yang berhak.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum apabila bantuan yang telah diserahkan tersebut tidak sampai kepada penerima yang semestinya.
Dengan penyerahan dana tersebut, diharapkan polemik terkait donasi korban kebakaran di Kelurahan Kamaru dapat diselesaikan secara baik dan menjadi pelajaran penting tentang transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan sosial di tengah masyarakat.(Jaka).












