Kejar-kejaran di Perairan Mawasangka, Polairud Sultra Tangkap Pelaku Bom Ikan

Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak masih kerap terjadi di wilayah PAAP dan Kawasan Larang Ambil (KLA), di Buton Tengah terutama saat air laut surut.

ButonTengah,Penaaktual.id – Aksi kejar-kejaran mewarnai perairan Kampung Nelayan, Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Tim KP Tekukur-5010 bersama personel Marnit Polairud Buton Tengah, didukung Kelompok Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) Mawasangka, menghentikan sebuah perahu motor yang diduga hendak melakukan pengeboman ikan.

Perahu motor berlambung putih dengan palka biru itu dihentikan di titik koordinat -5.2872915, 122.2797558 setelah petugas mencurigai adanya aktivitas destructive fishing di kawasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, perahu diketahui dikendalikan seorang pria bernana Firman. Di dalam perahu, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan untuk praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui akan melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak (handak). Ia juga mengaku praktik tersebut telah berulang kali dilakukan dalam kurun waktu cukup lama. Pengakuan itu diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas pelaku.

Komandan KP Tekukur-5010, Kompol Capt. Suryo Pandowo, S.ST. Pel., S.H., M.Mar., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan di wilayah perairan Buton Tengah.

“Kami berharap masyarakat yang masih melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak dapat segera beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya praktik destructive fishing.

Sementara itu, perwakilan PAAP Mawasangka menyampaikan bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak masih kerap terjadi di wilayah PAAP dan Kawasan Larang Ambil (KLA), terutama saat air laut surut.

Aktivitas tersebut biasanya dilakukan secara berkelompok untuk mempercepat hasil tangkapan sekaligus menghindari pengawasan petugas.

“Kami berharap dengan tertangkapnya pelaku, praktik seperti ini tidak terulang lagi. Wilayah PAAP Mawasangka harus tetap menjadi kawasan penangkapan ikan yang lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), serta Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh aparat Polairud untuk proses hukum selanjutnya.(Jaka). 

Bagikan Postingan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *