Heboh! Dana Donasi Korban Kebakaran Rp30 Juta di Kamaru Dipersoalkan, Lurah Dilaporkan ke Polisi

Dana Donasi Korban Kebakaran Rp30 Juta Hilang Jejak, Warga Kamaru Tempuh Jalur Hukum.

Buton,Penaaktual.id Polemik dana donasi untuk korban kebakaran di Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, memicu kehebohan di tengah masyarakat. Dana bantuan dari para dermawan yang nilainya mencapai Rp30.680.000 kini dipersoalkan warga karena hingga berbulan-bulan belum juga diterima oleh para korban.

Sejumlah korban kebakaran akhirnya melaporkan Lurah Kamaru, Marlina, S.Sos, ke pihak kepolisian setelah upaya meminta kejelasan mengenai penyaluran bantuan tersebut tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan keterangan warga, dana donasi tersebut sebelumnya diserahkan oleh para donatur melalui pihak kelurahan dengan tujuan agar segera disalurkan kepada para korban kebakaran yang terdampak musibah.

Namun, para korban mengaku belum menerima bantuan tersebut meski sudah menunggu dalam waktu yang cukup lama.

Persoalan ini mulai mencuat ketika para korban kebakaran mendatangi Kantor Kelurahan Kamaru pada 6 Januari 2026 untuk meminta kepastian terkait penyaluran dana donasi. Dalam pertemuan itu, lurah disebut menyampaikan bahwa bantuan akan segera dibagikan kepada para korban.

Akan tetapi, keesokan harinya ketika para korban kembali datang ke kantor kelurahan, lurah tidak berada di tempat karena disebut menghadiri kedukaan di Desa Lawele. Beberapa hari kemudian, lurah juga diketahui berada di luar daerah karena urusan keluarga.

Pada 20 Januari 2026, para korban kembali bertemu dengan lurah untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dana donasi tersebut. Dalam pertemuan tersebut, lurah menyampaikan bahwa dana yang sebelumnya disimpan di rekening suaminya telah habis karena diduga terkait persoalan penipuan yang dialami pihak keluarga.

Lurah juga disebut meminta waktu kepada para korban untuk mengupayakan penggantian dana tersebut, termasuk melalui rencana pengajuan kredit di bank.

Janji Tinggal Janji? Dana Donasi Korban Kebakaran di Kamaru Berujung Laporan Polisi.

Warga kemudian memberikan tenggat waktu sekitar satu bulan. Namun hingga 1 Februari 2026, dana yang dijanjikan belum juga dikembalikan. Pertemuan antara warga korban kebakaran dengan lurah di kantor kelurahan bahkan sempat diwarnai perdebatan karena warga merasa janji penggantian dana belum terealisasi.

Merasa tidak lagi mendapatkan kepastian, para korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lasalimu.

Laporan tersebut diterima oleh petugas piket Aipda Aliyudin pada 5 Maret 2026, dan telah dibuatkan laporan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan ini secara transparan agar kejelasan terkait pengelolaan dana donasi tersebut dapat terungkap.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan sosial, terutama ketika dana tersebut berasal dari kepedulian masyarakat untuk membantu warga yang sedang tertimpa musibah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Kamaru belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh warga.(Jaka).

Bagikan Postingan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *